1. Berdasarkan Undang-Undang No. 20
Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
UU ini mengatur tentang pemberian penghargaan kepada
warga negara, termasuk PNS, dalam bentuk:
-
Gelar :
Penghargaan kepada individu yang berjasa besar dalam bidang tertentu.
-
Tanda Jasa :
Penghargaan atas pengabdian dan prestasi kerja.
-
Tanda Kehormatan :
Penghargaan tertinggi atas jasa luar biasa bagi negara dan masyarakat, seperti
Satyalancana Karya Satya bagi PNS.
Dalam Pasal 82 disebutkan bahwa:
- PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar
biasa diberikan penghargaan dalam bentuk: Kenaikan pangkat luar biasa, tanda
kehormatan, kesempatan pengembangan kompetensi (beasiswa, pelatihan)
- PNS yang berjasa bagi negara dapat diberikan penghargaan berupa: Bintang Jasa atau tanda kehormatan lainnya sesuai ketentuan perundangan
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Dalam PP ini, penghargaan kepada PNS mencakup:
- Penghargaan karena prestasi kerja: Kenaikan
pangkat atau jabatan luar biasa dan bonus atau insentif kinerja
- Penghargaan karena masa pengabdian: Satyalancana
Karya Satya (10, 20, 30 tahun), Pensiun dan jaminan hari tua
- Penghargaan dalam bentuk fasilitas: Beasiswa
dan pelatihan lanjutan dan asilitas rumah dinas atau kendaraan dinas.
4. Seain itu, berikut adalah bentuk
penghargaan pegawai secara materi dan non-materi:
-
Penghargaan Materi :
(Penghargaan dalam bentuk uang atau barang)
- Contoh : bonus atau insentif, kenaikan gaji, unjangan kinerja, hadiah barang (misalnya laptop, sepeda, dll.), paket liburan atau voucher belanja, beasiswa pendidikan lanjut
- Penghargaan Non-Materi : (Penghargaan
yang bersifat simbolis atau emosional)
- Contoh : piagam atau sertifikat
penghargaan, pujian atau apresiasi langsung, promosi jabatan, pemberian gelar
atau tanda kehormatan, pengakuan di depan publik atau rekan kerja.
Komentar
Posting Komentar